Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat. Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai :
Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
Bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu. Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 sudah mulai merancang perubahan sistem akreditasi, mulai dari tatanan perubahan paradigma lama ke paradigma baru, dari paradigma berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performa. Kemudian, dengan paradigma baru tersebut telah diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun instrumen akreditasi yang berbasis performance. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020. Instrumen ini akan digunakan pada pilot-implementasi (pilot implementation) pada akhir Tahun 2020. Landasan pengembangan IASP2020 didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik. Dalam landasan filosofis pengembangan IASP2020 dijelaskan bahwa hakikat pendidikan sejatinya bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin di muka bumi, sehingga pendidikan harus dilakukan secara sadar dan terencana. Dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Paradigma baru yang berbasis performance yang diukur bukan sekedar pemenuhan input tetapi kinerja sekolah/madrasah. Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan misinya yaitu melaksanakan proses pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu. Seperti terlihat dalam gambar pola pikir berbasis performance bahwa yang menjadi variabel utama untuk dinilai dalam akreditasi baru adalah mutu lulusan, proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah/madrasah, kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran, serta manajemen sekolah/madrasah dalam menggali sumber-sumber input dan mengelolanya untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah/madrasah.
Persiapan akreditasi SMA Negeri 1 Nunukan Selatan mulai dilaksanakan setelah kegiatan Sosialisasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA S/M) Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Tahun 2020. Adapun tahapan persiapan, pemenuhan serta pengunggahan dokumen serta tahapan visitasi akreditasi, dapat dilihat dari rangkaian proses sebagai berikut :
- Selasa, 10 November 2020. Rapat Sosialisasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA S/M) Tahun 2020.
- Sabtu, 14 November 2020. Rapat Pemantapan Tim Persiapan Akreditasi terkait dengan sistem penilaian akreditasi dan perubahannya.
- Selasa, 17 November 2020. Rapat kerja tim persiapan akreditasi dalam pengisian level pada daftar isian akreditasi aplikasi sistem penilaian akreditasi (SisPenA).
- Rabu dan Kamis, 18-19 November 2020. Pemenuhan dokumen akreditasi oleh tim persiapan akreditasi SMA Negeri 1 Nunukan Selatan.
- Jumat, 20 November 2020. Proses pengunggahan dokumen pemenuhan akreditasi SMA Negeri 1 Nunukan Selatan.
- Senin, 23 November 2020. Rapat pemantapan dengan komite, orang tua dan peserta didik terkait kegiatan akreditasi SMA Negeri 1 Nunukan Selatan.
- Rabu dan Kamis, 25 – 26 November 2020. Visitasi dokumen akreditasi SMA Negeri 1 Nunukan Selatan.